https://lumajang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna

Kamis, 25 September 2025 - 17:43
Kasus Suap Perkara di MA, KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan depan) menunjukkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025) di Jakarta. (FOTO: ANTARA/Rio Feisal)

TIMES LUMAJANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan upaya paksa penangkapan pada 24 September 2025 sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

“Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan menahan saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).

KPK menyangkakan Menas Erwin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Menas Erwin sebelumnya disebut dalam persidangan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkap Menas diduga memberikan sejumlah fasilitas mewah kepada Hasbi, antara lain: fasilitas penyewaan apartemen Frasers Residence Jakarta senilai Rp210 juta (April 2021). Lalu, penginapan dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel, Menteng, senilai Rp240,5 juta. Dan juga, fasilitas penginapan di Novotel Cikini untuk dua kamar executive suite senilai Rp162,7 juta (21 November 2021).

Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan agar Hasbi membantu mengurus perkara perusahaan Menas di MA.

Adapun Hasbi Hasan sendiri sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.

Dalam perkara itu, Hasbi menerima aliran dana melalui Dadan Tri Yudianto yang menyalurkan uang dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana. Total dana yang diberikan Heryanto untuk pengurusan perkara mencapai Rp11,2 miliar. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lumajang just now

Welcome to TIMES Lumajang

TIMES Lumajang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.