https://lumajang.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Kaji Rencana Penurunan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan

Kamis, 25 September 2025 - 21:20
Pemerintah Kaji Rencana Penurunan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. (Foto: antara)

TIMES LUMAJANG, JAKARTA – Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di tengah melemahnya daya beli.

Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, menyebut pemerintah tengah menimbang berbagai opsi potongan pajak, mulai dari 50 persen hingga pembebasan penuh 100 persen.

“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Atong dalam forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Pajak Kendaraan Dinilai Terlalu Tinggi

Atong menegaskan, beban pajak kendaraan di Indonesia saat ini relatif berat. Dari harga jual kendaraan, hampir 40 persennya terbentuk dari gabungan BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta tarif pajak lainnya.

Karena itu, pemerintah memilih memulai penyesuaian dari BBNKB. “Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Kalau untuk EV (kendaraan listrik), itu dimungkinkan, sehingga harga bisa turun di tengah daya beli masyarakat yang menurun. Harapannya ada pembeli,” jelas Atong.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat harga kendaraan lebih terjangkau sehingga permintaan pasar dapat terdorong kembali. Dengan begitu, industri otomotif nasional juga akan ikut bergairah di tengah tekanan ekonomi.

Meski begitu, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah disebut akan mencari skema terbaik agar tujuan menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan industri otomotif dapat tercapai tanpa mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Kendaraan Listrik Sudah Bebas BBNKB

Hingga saat ini, insentif berupa pembebasan tarif BBNKB baru berlaku bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik murni. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD menyebutkan bahwa kepemilikan kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara itu, Pasal 12 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan juga tidak dikenakan BBNKB.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Lumajang just now

Welcome to TIMES Lumajang

TIMES Lumajang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.