TIMES LUMAJANG, LUMAJANG – Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim. Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang.
Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas tembak pada kaki pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.
Dan akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso, berdasarkan informasi dari masyarakat petugas berhasil mengamankan MS.
"Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan," jelas Kapolres Lumajang, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.
Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan dua pelaku lainnya. Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.
“Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya,” tutur perwira menengah melati dua ini.
Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.
"Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan. Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” ujar Kapolres Lumajang.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |