TIMES LUMAJANG, PACITAN – Menunggu pengurusan rekening bank sebanyak 6.016 (enam ribu enam belas) warga masyarakat yang terdiri buruh petani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat miskin di Kabupaten Pacitan bakal menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Luky Puspitosari.
"Sekarang proses nunggu rekening clear. Kalau sudah clear pembuatan rekening yang tambahan nanti uang akan ditranfer," katanya. Selasa (29/7/2025).
Sedangkan penerima manfaat di tahun 2024 lalu, Luky menambahkan masih mengunakan rekening yang lama,"kalau yang lama tetap," tambahnya.
Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, tahun 2025 ini Bansos DBHCHT juga merambah ke warga miskin. Luky menegaskan, tahun ini merupakan kali pertama bansos DBHCHT merambah sektor warga miskin, setelah sebelumnya hanya menyasar buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025, penyaluran DBHCHT mencakup tiga kategori penerima, yaitu buruh tani tembakau sebanyak 2.750 orang, buruh pabrik rokok 2.750 orang, dan masyarakat miskin sebanyak 516 orang.
“Untuk saat ini masih dalam proses verifikasi di lapangan. Memang ada tambahan dibanding tahun 2024 lalu,” ujar Luky.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu bansos DBHCHT hanya diberikan kepada 2.633 buruh pabrik rokok dan 2.601 buruh petani tembakau. Dengan demikian, terdapat peningkatan kuota dan cakupan penerima di tahun 2025.
Luky menjelaskan bahwa proses verifikasi tahun ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
Meski hanya bersifat sampel, tim Dinsos tetap menjalankan verifikasi dengan profesional untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Walaupun verifikasi dilakukan berdasarkan sampel, kami tetap menemukan beberapa data ganda. Misalnya, dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat dua nama yang masuk daftar penerima. Nah, yang seperti itu langsung kami coret karena tidak boleh dobel,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada proses verifikasi tahun lalu yang dilakukan secara menyeluruh, Dinsos menemukan sejumlah calon penerima yang tidak memiliki aktivitas yang sesuai sehingga akhirnya dinyatakan tidak lolos sebagai penerima bantuan.
Adapun penyaluran bantuan sosial ini akan mulai dilakukan pada bulan Juli 2025 mendatang, namun pembayaran akan berlaku surut terhitung sejak bulan Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama lima bulan, atau total Rp1,5 juta per orang.
Waspada Rokok Ilegal
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tunggu Rekening Beres, 6 Ribu Lebih Warga Pacitan Segera Terima Bansos DBHCHT
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |